Sengkang – pada (15/09/2025) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Wajo melaksanakan Pelatihan Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) Tahun 2025 pada 11–15 September 2025 di Sallo Hotel, Jalan H. Bahe, Sengkang. Kegiatan berlangsung selama lima hari dan dibagi dalam dua gelombang pelatihan, dengan peserta yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kaur Umum dan Perencanaan, serta Kaur Keuangan dari seluruh desa di Kabupaten Wajo.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Wajo, dan turut dihadiri oleh Kabid Informatika dan Persandian Diskominfotik Kabupaten Wajo, perwakilan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo, Tim Tenaga Ahli P3MD Kab. Wajo serta pemateri dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam sambutannya, Plt. Kadis PMD Kabupaten Wajo menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan pengelolaan aset desa yang tertib, transparan, dan akuntabel.
“SIPADES menjadi instrumen penting bagi pemerintah desa untuk menata, mencatat, dan mengelola seluruh aset desa secara digital. Dengan pelatihan ini, kami berharap aparatur desa mampu memanfaatkan teknologi informasi dalam administrasi aset yang lebih profesional,” ujarnya.
Sementara itu, dalam arahannya menekankan pentingnya sinkronisasi data antar instansi agar pengelolaan aset desa Kabid Informatika dan Persandian Diskominfotik Kabupaten Wajo dapat terintegrasi dengan baik dalam sistem informasi pemerintahan daerah.
“Digitalisasi aset desa bukan hanya soal administrasi, tapi juga upaya membangun tata kelola pemerintahan desa yang berbasis data dan teknologi,” jelasnya.
Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari Kemendagri, yang memberikan materi tentang pengenalan SIPADES versi terbaru, tata cara input data aset, inventarisasi barang milik desa, hingga penyusunan laporan aset desa berbasis sistem digital. Peserta pelatihan terlihat sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Setiap sesi dibagi antara materi teori dan praktik langsung menggunakan aplikasi SIPADES. Fasilitator dari Kemendagri mendampingi peserta secara intensif agar seluruh aparatur desa benar-benar memahami penggunaan sistem tersebut.
Selain itu, perwakilan Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo turut memberikan arahan terkait tata kelola aset desa yang sesuai dengan regulasi dan prinsip akuntabilitas keuangan daerah. Kegiatan berjalan dengan lancar dan interaktif. Para peserta juga mendapatkan kesempatan berdiskusi langsung dengan narasumber mengenai kendala teknis yang sering ditemui di lapangan dalam pengelolaan aset desa.
Pelatihan ditutup pada 15 September 2025, ditandai dengan penyerahan sertifikat pelatihan kepada seluruh peserta, serta pesan penutup dari panitia agar hasil pelatihan dapat segera diimplementasikan di masing-masing desa.
Penutup
Melalui Pelatihan Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) Tahun 2025, diharapkan seluruh aparatur desa di Kabupaten Wajo mampu menerapkan sistem pengelolaan aset yang lebih tertib, transparan, dan berbasis teknologi informasi. Kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Kabupaten Wajo dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang modern, efektif, dan akuntabel menuju Wajo Digital Government.