Benteng Lompoe — Pemerintah Desa Benteng Lompoe melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka verifikasi, validasi, dan penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Benteng Lompoe, Rabu (28/1/2026).
Musdesus ini dihadiri oleh Pemerintah Desa Benteng Lompoe, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RT dan RW, Babinsa, serta Pendamping Desa. Kehadiran unsur terkait ini bertujuan untuk memastikan proses penetapan KPM BLT Dana Desa berjalan secara transparan, objektif, dan tepat sasaran.
Dalam musyawarah tersebut, peserta secara bersama-sama melakukan pencermatan dan pembahasan data calon penerima BLT Dana Desa berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Verifikasi dan validasi data dilakukan guna memastikan bahwa KPM yang ditetapkan benar-benar berasal dari keluarga miskin ekstrem dan rentan yang memenuhi syarat.
Ketua BPD Desa Benteng Lompoe dalam penyampaiannya menekankan pentingnya musyawarah sebagai wadah pengambilan keputusan bersama agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Ia juga berharap hasil Musdesus ini dapat diterima dan dipahami oleh seluruh warga desa.
Sementara itu, Pendamping Desa menyampaikan bahwa Musdesus merupakan tahapan wajib dalam penyaluran BLT Dana Desa, sehingga seluruh proses harus dilaksanakan secara terbuka dan terdokumentasi dengan baik.
Melalui Musdesus ini, Pemerintah Desa Benteng Lompoe menetapkan daftar KPM BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar pelaksanaan penyaluran bantuan. Pemerintah desa berharap BLT Dana Desa dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat penerima manfaat serta mendukung peningkatan kesejahteraan warga desa.