Benteng Lompoe – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Benteng Lompoe menggelar musyawarah dalam rangka pengesahan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Benteng Lompoe, Selasa, 30 Desember 2025.
Musyawarah tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota BPD, Kepala Desa Benteng Lompoe beserta perangkat desa, perwakilan lembaga desa, tokoh masyarakat, serta unsur pendamping desa. Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan dan pengelolaan keuangan desa sebelum memasuki tahun anggaran berjalan.
Ketua BPD Desa Benteng Lompoe dalam sambutannya menyampaikan bahwa musyawarah pengesahan APBDesa bertujuan untuk memastikan seluruh program dan kegiatan yang direncanakan telah melalui pembahasan bersama serta sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan desa.
Sementara itu, Kepala Desa Benteng Lompoe menjelaskan bahwa APBDesa yang disahkan telah disusun berdasarkan hasil musyawarah desa, RKP Desa, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia berharap anggaran yang telah ditetapkan dapat dimanfaatkan secara optimal, transparan, dan akuntabel untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Setelah melalui pembahasan dan penyampaian pendapat dari peserta musyawarah, BPD secara resmi menyetujui dan mengesahkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Benteng Lompoe. Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa pada tahun anggaran mendatang.
Dengan disahkannya APBDesa ini, Pemerintah Desa Benteng Lompoe diharapkan dapat melaksanakan program kerja desa secara terencana, tepat sasaran, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.