Sabbangparu, 24 November 2025 — Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Wajo menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum yang berlangsung di Balai Pertemuan Kecamatan Sabbangparu pada Selasa, 24 November 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur pemerintah kecamatan, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta para undangan dari berbagai elemen masyarakat.
Acara dibuka oleh Camat Sabbangparu yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pemahaman hukum bagi aparatur pemerintah desa dan masyarakat. Menurutnya, penyuluhan semacam ini menjadi ruang strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Kejaksaan Negeri Wajo menghadirkan narasumber dari bidang Intelijen dan Pidana Khusus yang membawakan materi terkait pencegahan tindak pidana korupsi, pemahaman dasar hukum administrasi pemerintahan, dan penanganan masalah hukum yang sering terjadi di tingkat desa. Dalam pemaparannya, narasumber menekankan pentingnya kehati-hatian aparatur dalam pengelolaan keuangan desa agar terhindar dari pelanggaran hukum.
Selain itu, peserta juga mendapatkan materi tentang peran masyarakat dalam fungsi pengawasan pembangunan desa, termasuk mekanisme pelaporan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Narasumber menegaskan bahwa kolaborasi pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Kegiatan penyuluhan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab, di mana peserta antusias menyampaikan berbagai persoalan hukum yang sering mereka temui di lapangan. Kejaksaan Negeri Wajo menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan hukum secara berkelanjutan di wilayah Kabupaten Wajo.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo berharap kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat semakin meningkat sehingga tercipta lingkungan masyarakat yang lebih tertib, taat aturan, dan bebas dari praktik yang merugikan negara maupun masyarakat.